Dasar hukum yg berpotensi dapat dipakai untuk menjerat seorang blogger yg dianggap telah melakukan pencemaran nama baik antara lain adalah Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 310 KUHP:
“(1) Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan……..”
“(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum,maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan…”
“(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.